STR perawat merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki seorang perawat yang bekerja diintalasi kesehatan baik di rumah sakit, klinik maupun intalasi pelayanan kesehatan lainnya.

Kewajiban mempunyai STR bagi setiap tenaga kesehatan telah diatur dalam undang undang termasuk untuk STR perawat tertuang dalam undang-undang keperawatan no 38/2014.


Dalam pembuatan STR, tidak dipungkiri sebagian dari perawat sedikit kebingungan harus memulai dari mana untuk dapat menciptakan STR perawat dari awal sampai jadi.

untuk itu disini kami sedikit menjelaskan wacana alur / mekanisme pembuatan STR perawat terbaru sampai jadi, dengan tujuan dapat mempermudah teman-teman perawat dalam pembuatan STR.

Alur / Prosedur pembuatan STR perawat terbaru

  • Mengikuti ujian kompetensi guna mendapat akta kompetensi bagi perawat lulusan diatas tahun 2012.
  • melakukan pendaftaran STR online STR perawat melalui http://mtki.kemkes.go.id/ untuk mendapat Checklist dan Formulir pendaftaran / pendaftaran STR perawat baru.
  • melakukan pembayaran STR melalui sistem simponi / PNPG. Cara nya disini
  • Melakukan check up ke dokter untuk mendapat surat keterangan sehat.
  • kemudian kumpulkan syarat - syarat pembuatan STR perawat yang telah kami tuliskan pada artikel sebelumnya "syarat pembuatan STR perawat terbaru" atau dapat ambil file persyaratan pembuatan STR perawat format doc "DISINI"
Nah sehabis semua persyaratan pembuatan STR perawat terbaru dikumpulkan jadi satu menjadi sebuah berkas san dimasukkan dalam Amplop coklat, kirimkanlah berkas tersebut kem MTKI melalui MTKP. Bisa di antar eksklusif atau melalui POS.

Terima Kasih agar bermanfaat dan dapat membantu.
 
Top