Update syarat pembuatan STR perawat terbaru 2018

Setelah seorang perawat mempunyai STR dalam kurun waktu lima tahun maka masa berlaku STR tersebut telah habis, dan diharuskan melaksanakan perpanjangan, kalau tidak maka hak untuk melaksanakan praktik perawat tersebut resmi dicabut, dengan kata lain tidak sanggup lagi melaksanakan asuhan keperawatan baik di rumah sakit, klinik, maupun instalasi pelayanan kesehatan lainnya.


Dari itu sehabis STR perawat telah mencapai waktu lima tahun seorang perawat diwajibkan untuk memperpanjang STRnya (wajib), dengan melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan MTKI. Sebaiknya perpanjangan STR perawat dilakukan minimal 3 hingga 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

syarat perpanjangan STR perawat yang kami bagikan ini merupakan isi berkasan yang akan dikirimkan ke MTKI melalui MTKP sehabis melaksanakan reregistrasi STR online.

Syarat perpanjangan STR perawat terbaru 2018

  • Checklist dan formulir reregistrasi STR perawat (didapat sehabis melaksanakan reregistrasi STR online)
  • Bukti Pembayaran PNBP Rp. 100.000 melalui sitem simponi / PNPG
  • STR usang orisinil / fotocopy STR usang dilegalisir oleh Dinas kesehatan provinsi 
  • Rekomendasi PPNI (rekomendasi sanggup diterbitkan kalau perawat yang bersangkutan mempunyai NIRA aktif dan hasil verifikasi telah menerima 25 SKP (satuan kredit profesi) yang biasanya didapatkan dari praktik keperawatan, penelitian, dan seminar/workshop yang diiikuti oleh perawat). 
  • Ijazah dan Transkrip yang telah dilegalisir
  • Fhoto kopo KTP 1 lembar
  • Surat keterangan sehat dari dokter. 
  • Pasfoto 4×6 latar belakang merah 6 lembar.
Diatas merupakan syarat perpanjangan STR perawat terbaru yang merupakan isi berkasan yang akan dikirimkan ke MTKI melalui MTKP, dalam hal ini tentu saja telah melewati alur / mekanisme perpanjangan STR perawat terbaru.
 
Top