Update syarat pembuatan STR perawat terbaru 2018
Surat tanda pendaftaran atau STR merupakan sebuah dokumen yang wajib dimiliki oleh semua tenaga kesehatan, salah satunya yaitu perawat. STR perawat yaitu sebuah surat yang diberikan oleh pemerintah kepada Perawat yang telah lulus sekolah keperawatan dan mengurusnya dengan melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh MTKI dan membuatnya menurut alur dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Kewajiban mempunyai STR bagi setiap tenaga kesehatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya UU No. 36/2014 perihal tenaga kesehatan dan beberapa undang-undang lainya termasuk Undang-Undang No. 38/2014 perihal keperawatan.
Apabila seorang perawat telah mempunyai STR barulah perawat tersebut diperbolehkan untuk memperlihatkan pelayanan kesehatan. dan bagi yang belum mempunyai diharuskan dan wajib untuk menciptakan STR. Sebab perawat tanpa STR sangatlah sulit untuk mencari pekerjaan baik di rumah sakit maupun diklinik. jadi kepada teman-teman perawat yang belum mempunyai STR alangkah baiknya untuk segara mengurusnya biar semakin lengkap syarat yang diharapkan oleh seorang perawat profesional.
Berdasarkan surat edaran menteri kesehatan bahwa pada bulan mei 2017 yang kemudian semua pembuatan dan perpanjangan STR perawat dan tenaga kesehatan lain resmi dilakukan secara online melalui portal MTKI.
Namun disini pendaftaran online STR perawat hanya untuk mendapat checklist, formulir registrasi, dan melaksanakan pembayaran STR melalui sistem simponi yang juga terdapat pada tahapan pendaftaran online STR perawat. Yang kemudian Checklist,formulir dan bukti pembayaran STR ini menjadi salah satu syarat dan dimasukkan kedalam berkas dan dikirim ke MTKI melalui MTKP setempat.
Adapun isi berkas yang dikirim ke MTKI melalui MTKP yang merupakan syarat pembuatan STR perawat terbaru terbagi menjadi dua yaitu untuk perawat lulusan dibawah tahun2012 dan perawat lulusan diatas 2012.
Syarat Pembuatan STR perawat terbaru 2018.
Syarat pembuatan STR perawat terbaru tetap dibedakan menjadi dua yakni perawat lulusan dibawah tahun 2012 dan diatas 2012, dan bila diulas perbedaan nya hanya di akta kompetensi, jikalau perawat yang lulus dibawah 2012 tidak diharuskan menyertakan sertikat kompetensi sedangkan perawat yang lulus diatas tahun 2012 diwajibkan.
Syarat pembuatan STR perawat lulusan dibawah tahun 2012 terbaru 2018
- Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran (didapat sehabis melaksanakan pendaftaran STR perawat)
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2.
- Ijazah perawat terakhir (SPK, DIII, Ners, Ners Spesialis) dilegalisir 2 lembar.
- Pas Fhoto 4×6 Latar merah 3 Lembar.
- Fhoto copy KTP 1 lembar.
- Surat keterangan Sehat dari dokter.
Syarat pembuatan STR perawat lulusan diatas tahun 2012
- Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran (didapat sehabis melaksanakan registrasi STR perawat).
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2.
- Fhoto copy ijazah perawat yang telah dilegalisir 1 lembar.
- Fhoto copy Sertifikat kompetensi 1 lembar.
- Pas Fhoto ukuran 4×6 latar merah sebanyak 2 lembar.
- Fhoto copy KTP 1 lembar.
- Surat Keterangan sehat dari dokter 1 lembar.
Diatas yaitu syarat pembuatan STR perawat terbaru tahun 2018 yang merupakan isi berkasan yang akan dikirim ke MTKI melalui MTKP sehabis semua alur / mekanisme pembuatan STR perawat dilaksanakan.